Dadangmenambahkan, bahwa terbentuknya INSA maupun ISAA adalah karena adanya UU no.17 th 2008 tentang Pelayaran. "Dalam undang-undang itu menyeutkan bahwa keagenan kapal dapat dilakukan oleh Pemegang SIUPAL, dan Pemengang SIUPKK. Untuk Pemegang SIUPAL saat ini sudah berjalan cukup lama oleh INSA yang kemudian diatur oleh PM th 67. Sebelummengajukan pembuatan PKKA, pastikan kamu sudah menyiapkan sertifikat dan dokumen yang harus diinput ke dalam sistem Departemen Perhubungan, mates. Sertifikat dan dokumen itu adalah sebagai berikut: Fotokopi Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut/Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPAL/SIUPKK) yang di-scan dalam format PDF Karenamemang konsentrasi pemerintah dan juga masyarakat pada kelestarian lingkungan hidup cukup tinggi. Oleh karena itu sebagai seorang pengusaha wajib memahami perihal aturan ini dengan baik. Sehingga Anda tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang AMDAL pada masa mendatang. Baca Juga : Event Organizer JAKARTA- Usaha keagenan kapal asing di Indonesia cukup berperan dalam mendukung kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Oleh sebab itu, pemerintah telah menerbitkan regulasi usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK). "Bahwa SIUPKK adalah perintah UU dan telah diatur melalui PP nya berdasarkan kajian yang matang. Karenanya sebagai b Pemilikkapal bebas dan bisa menunjuk pemegang SIUPAL atau pemegang SIUPKK. Selain itu, kita kan punya pelanggan masing-masing," tandasnya. Disampaikan pula, legal standing keagenan ini mengacu pada UU Pelayaran No.17 tahun 2008 dan turunannya, yaitu PP No.31 tahun 2010 dan PM No.11 tahun 2016 yang diubah jadi PM No.65 tahun 2019, yang 1 Sesuai Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2010 waktu penyelesaian SIUPAL adalah 30 Hari Kerja (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap; 2. Permohonan dikembalikan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan jika persyaratan tidak lengkap; 3. Permohonan dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi . SIUPAL Online by May 1, 2021 artikel, SIUP PALSyarat SIUPAL Online Ada beberapa hal yang harus siap untuk mengurus SIUPAL online. Anda harus memenuhi segala macam syarat dan ketentuan yang berlaku untuk bisa mendapatkannya. Beberapa dokumen ini memang membutuhkan waktu yang lama untuk pengurusannya. Terlebih jika... SIUPAL Adalah by admin Apr 30, 2021 artikel, SIUP PALPengertian SIUPAL Adalah SIUPAL adalah surat perizinan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan laut. Dengan adanya surat ini harapannya adalah perusahaan pelayaran terkait memiliki kejelasan status dan usaha yang terlindungi. Sehingga ketika melaksanakan... Perbedaan SIUPAL dan SIUPKK by admin Apr 30, 2021 artikel, SIUP KK, SIUP PALApa Saja Perbedaannya? Anda wajib tahu perbedaan SIUPAL dan SIUPKK yang mendasar. Hal ini berkaitan dengan fungsi dan cara pengurusannya. Keduanya berupa perizinan yang mendasari kegiatan usaha tergantung ranahnya masing-masing. Perbedaan SIUPAL dan SIUPKK SIUPAL... Contoh SIUPAL by admin Apr 30, 2021 artikel, SIUP PALApa Saja Contoh SIUPAL Untuk mempermudah Anda dalam pengurusan dokumen bisa menggunakan contoh SIUPAL. Dalam pengurusannya jangan lupa untuk menyiapkan syarat dan ketentuan yang ada. Hal ini membantu pemohon lebih singkat dan memotong antrean yang lama. Jika ada... Jasa Kepengurusan SIUP PAL by admin Apr 13, 2021 SIUP PAL, UncategorizedKepengurusan SIUP PAL Untuk menggunakan Jasa Kepengurusan SIUP PAL Anda perlu memperhatikan beberapa hal penting. Mulai dari banyaknya modal kepemilikan sampai dengan syarat khusus yang harus lengkap. Surat perizinan jenis ini fungsinya sangat krusial sehingga tidak... JAKARTA - Indonesia Shipping Agency Association ISAA mengatakan ada sejumlah alasan mengapa usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal SIUPKK yang diterbitkan Ketua Umum DPP ISAA Juswandi Kristanto, usaha keagenan kapal asing di Indonesia cukup berperan dalam mendukung kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, sehingga mengantongi SIUPKK justru memperkuat sinergi dan keberadaan perusahaan pelayaran yang bernaung di Indonesia National Shippowners Association INSA."SIUPKK adalah perintah UU dan telah diatur melalui peraturan pemerintahnya berdasarkan kajian yang matang. Oleh karenanya, sebagai bagian dari pelaku bisnis tersebut harus menjalankan UU itu," ujarnya dalam siaran pers, Jumat 5/2/2021.Dia memaparkan, ada beberapa alasan usaha keagenan kapal anggota ISAA harus mengantongi SIUPKK. Pertama, supaya perusahaan pelayaran anggota INSA yang mengantongi SIUPAL Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut dapat lebih fokus pada bisnis intinya sebagai pengangkut, bukan hanya berjaya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. "Nantinya pelayaran anggota INSA tidak perlu risau dengan keberadaan SIUPKK. Justru mereka harus meningkatkan market sharenya keluar negeri," ucap kedua lanjutnya, pemegang SIUPAL bisa melakukan kegiatan keagenan kapal asing dan hal ini bisa menjadi opsi bagi pengguna jasa tersebut. Ketiga, langkah joint venture usaha pelayaran nasional dengan asing seharusnya bisa memajukan dan mendorong pertumbuhan pelayaran nasional serta menambah/memperkuat armada JugaMenhub Bangun Pelabuhan Terintegrasi Dukung Lumbung Ikan MalukuBPTJ Integrasi Antarmoda, Penentu Efektivitas LRT Jabodebek"Keempat, mencari muatan adalah tugas pokok dari usaha pelayaran untuk kapal-kapalnya memajukan usahanya. Sebab, term perdagangan global tidak bisa ditentukan dari dalam negeri karena saat kita impor menggunakan term C&F [Cost and Freight], sedangkan ekspor menggunakan term free on board [FOB]. Belum lagi, yang menyangkut soal pajak-pajak," alasan kelima, Juswandi menyebut akan menjadi tidak tercapai tujuan pemerintah dalam memperkuat armada nasional untuk menguasai angkutan ekpor kalau SIUPAL tidak serius mempertajam kompetensinya."Kompetensi yang kuat hanya bisa diraih dengan fokus dan profesional di bidangnya," kata dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini kapal pelayaran Editor Rio Sandy Pradana Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam SIUPKK Adalah Pengertian SIUPKK Adalah SIUPKK adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal dan surat ini berguna untuk melakukan proses bisnis atau usaha dengan aman. Dalam penerbitannya tentu membutuhkan banyak syarat dan ketentuan sesuai ketentuannya. Anda harus memperhatikan setiap detail kebijakan dan aturan yang mengikat untuk menghindari penyalahgunaannya. Hal penting terkait SIUPKK adalah Bisa lebih fokus berbisnis Hal pertama yang menjadi alasannya adalah pengusaha yang terlibat bisa lebih meluaskan sayap usahanya. Jadi bukan hanya fokus untuk kebutuhan dalam negeri namun lebih lebar ke luar negeri. Surat izin ini melindungi kebutuhan pengangkutan barang penjualan dengan ketentuan yang jelas. Bisa berlaku sebagai agen Alasan berikutnya terkait aturan SIUPKK adalah dan fungsinya berupa wewenang untuk menjadi agen usaha yang berlaku. Kegiatan ini berguna untuk opsi penggunaan jasa dan kegiatan perkapalan oleh pemegang izinnya. Jadi dalam pihak mana pun kebijakan ini tidak akan merugikan. Pertumbuhan menjadi lebih baik Alasan ketiga terkait pertumbuhan dari sistem pelayaran yang menjadi lebih baik. Antara pelayaran asing serta dalam negeri menjadi lebih seimbang terkait pengangkutan barangnya. Sehingga sistem pelayaran menjadi lebih kuat dan maju, tujuannya untuk memberikan kesempatan armada nasional menuju Internasional. Tugas khusus untuk muatan Berikutnya dalam hal ini surat izin juga berguna sebagai penyemat wewenang khusus bagi perkapalan untuk mencari muatan. Terlebih dalam urusan ekspor dan impor yang membutuhkan transportasi dan keamanan yang lebih baik. Tugasnya juga terkait penyaluran pajak serta hal-hal lain yang berkaitan dengannya. Kompetensi yang lebih meningkat Awalnya kebijakan ini berguna untuk meningkatkan sistem kompetensi perlayaran, namun sampai saat ini belum terlaksana. Dengan memperbaiki sistem dan segala macam proses terkait harapannya armada nasional menjadi lebih baik. Sehingga kapal Indonesia mampu menguasai kebutuhan eksport ke negara lain tanpa hambatan. Keuntungan pemilik SIUPKK Selain adanya hal-hal penting terkait Anda juga wajib mengenal keuntungan terkait SIUPKK adalah dan syaratnya sebagai berikut 1. Pemanfaatan teknologi yang lebih maksimal Keuntungan pertama bagi pemilik surat perizinan ini adalah lebih mengenal pemanfaatan teknologi yang maksimal. Hal ini tentu selaras dengan adanya penggunaannya dalam jasa keagenan kapal masa kini. Penggunaan teknologi ini akan mempermudah segala macam urusan serta keefisienan yang mendukungnya. 2. Lebih terhandle dengan baik Keuntungan kedua adalah dengan adanya SIUPKK maka segala bentuk kebutuhan terkait agen dan perkapalan bisa terhandle dengan baik. Aturannya menjadi lebih terstruktur dan terjamin untuk pemilik usaha terkait. 3. Lebih profesional Keuntungan berikutnya terkait dengan tingkat kompetensi dan profesionalitas yang lebih baik. Terlebih dalam urusan ekspor dan impor urusannya menjadi lebih cepat dan mudah. Anda bisa belajar lebih tepat waktu dan juga merencanakan segala sesuatu menjadi lebih baik. 4. Bekerja sesuai dengan jobdesk-nya Banyak pelaku agen kapal yang masih bingung dengan segala urusan yang menjadi bebannya. Namun dengan adanya SIUPKK ini maka pekerjaannya menjadi sesuai berdasarkan jobdesk-nya. Hal ini bisa membantu memperlancar urusan pelayaran yang ada dalam negeri. 5. Market-nya lebih terpantau Keuntungan terakhir adalah terkait pemantauan market yang lebih terpantau dengan jelas. Market dari pelaku usaha menjadi lebih luas sampai kebutuhan luar negeri. Dengan begitu segala macam urusannya menjadi lebih mudah dan praktis. Sangat cocok untuk pelaku usaha yang masih bergerak dengan pembelajaran. SIUPKK adalah segala bentuk perizinan terkait dengan usaha mengenai perkapalan dan segala sesuatu yang mengikat. Hal ini berguna untuk memberikan kejelasan dan keamanan lebih baik dari semua pihak. Baca Juga Perbedaan SIUPAL dan SIUPKK INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI Hubungi Kami Call / WA +62 811-1928-942 Email info Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau SIUPAL merupakan suatu surat izin yang dapat mempermudah perusahaan Anda yang bergerak di bidang pelayaran agar dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. SIUPAL keberadaannya sangat penting, terutama bagi Anda yang memiliki bisnis di bidang angkutan laut. Sehingga Anda wajib memiliki memiliki surat izin SIUPAL tersebut. Anda bisa mengurus perizinan SIUPAL online dengan mudah. Namun, Anda harus memenuhi persyaratan, salah satunya dengan memiliki modal minimum dasar yaitu sebesar Rp. dan modal disetorkan minimum Rp. sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan modal minimum tersebut, maka bisa mengurus dan memperoleh SIUPAL. Untuk mempermudah pengurusan SIUPAL, Anda bisa menggunakan layanan SIMLALA yang bisa membuatkan SIUPAL online. Kemudahan Pengurusan Perizinan SIUPAL Online Dengan SIMLALA Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut atau SIMLALA merupakan suatu layanan pengurusan perizinan SIUPAL online yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan. SIMLALA diharapkan dapat mempermudah Anda dan menghemat waktu lebih efisien dalam melakukan pengurusan perizinan SIUPAL online. Jika sebelumnya dalam pengurusan perizinan SIUPAL ini dibutuhkan waktu selama 14 hari kerja, kini dengan menggunakan SIMLALA, Anda cukup perlu menunggu sekitar 7 hari saja. Dengan menggunakan SIMLALA ini juga, Anda dapat melakukan pemantauan atas proses pengajuan pengurusan perizinan SIUPAL ini. Anjuran penggunaan SIMLALA telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2018 Pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa untuk melakukan pengurusan perizinan SIUPAL dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission OSS dan pemenuhan komitmen melalui SIMLALA. Pengurusan SIUPAL Online Dengan Layanan yang Disediakan SIMLALA Pada layanan SIMLALA, terdapat berbagai jenis pelayanan online yang dibagi menjadi beberapa subdit atau sub direktorat, antara lain Subdit 1 Pada bagian subdit 1 untuk pengurusan perizinan SIUPAL online, sub direktorat ini untuk melayani kebutuhan angkutan laut dalam negeri dengan terdapat 7 pelayanan dengan lama tunggu 3 hari kerja. Layanan tersebut antara lain Pendaftaran Rencana Pengoperasian Kapal RPK liner. RPK liner ini berlaku selama 6 bulan Pendaftaran RPK tramper, yang berlaku selama 3 bulan Deviasi RPK liner Substitusi RPK liner Omisi RPK liner Penambahan pelabuhan RPK tramper Penambahan muatan RPK tramper Subdit 2 Subdit 2 melayani kebutuhan angkutan laut luar negeri dengan lama tunggu selama 3 hari kerja dan memiliki 9 layanan, antara lain Pendaftaran status liner pada Persetujuan Keagenan Kapal Asing PKKA, yang berlaku selama 6 bulan Pendaftaran PKKA liner, berlaku selama 3 bulan Pendaftaran PKKA tramper, berlaku selama 15 hari Pendaftaran PKKA ship to ship Pendaftaran PKKA lintas batas Deviasi kapal ke luar negeri Cross trading Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional PPKN, berlaku selama 15 hari. Subdit 3 Subdit 3 melayani kebutuhan angkutan laut khusus dan usaha jasa terkait dengan lama tunggu selama 3 hari kerja. Memiliki 8 jenis pelayanan, antara lain Pendaftaran RPK tramper khusus Penambahan pelabuhan RPK tramper khusus Penambahan muatan RPK tramper khusus Pembuatan SIUPKK atau Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal Pendaftaran kantor cabang SIUPKK Perubahan kantor cabang SIUPKK Penutupan kantor cabang SIUPKK Perubahan data perusahaan SIUPKK Subdit 4 Subdit 4 melayani kebutuhan pengembangan usaha angkutan laut. Untuk lama tunggu pengurusan perizinan SIUPAL dan SIOPSUS yaitu selama 5 hari. Sedangkan untuk proses lainnya, dibutuhkan waktu selama 3 hari kerja. Memiliki 7 jenis layanan, antara lain Pembuatan rekomendasi SIUPAL dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut SIOPSUS Pendaftaran spek kapal Pendaftaran kantor cabang SIUPAL dan SIOPSUS Perubahan kantor cabang SIUPAL dan SIOPSUS Penutupan kantor cabang SIUPAL dan SIOPSUS Perubahan data perusahaan SIUPAL dan SIOPSUS Endorsement perusahaan SIUPAL dan SIOPSUS Subdit 5 Subdit 5 memiliki tugas sebagai admin untuk pelayanan sistem SIMLALA ini. Tugas yang dilakukan seperti melakukan perubahan user dan email perusahaan yang terdaftar. Selain itu juga bertugas untuk melakukan controlling dan monitoring terhadap infrastruktur serta sistem dan user internal. Pengurusan perizinan SIUPAL menggunakan SIMLALA, dapat dilakukan secara mandiri. Namun jika Anda merasa kesulitan dalam langkah-langkah atau persyaratannya, Anda bisa menggunakan layanan kami Izin Perhubungan. Kami dapat membantu kebutuhan Anda melakukan pengurusan perizinan SIUPAL dengan tepat melalui pelayanan terbaik yang diberikan. Kami dapat menjadi solusi terbaik untuk membantu perizinan SIUPAL online Anda dengan mudah dan tepat. Tunggu apa lagi, gunakan jasa kami untuk melakukan pengurusan perizinan Anda dengan mudah. Segera hubungi kami untuk kebutuhan pengurusan SIUPAL online dengan mudah dan tepat. INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI CALL / WA 08119849933 Catur Iswanto Email info JAKARTA - Indonesia Shipping Agencies Association ISAA menilai aktivitas usaha keagenan kapal di Indonesia yang melayani kapal nasional maupun kapal asing terus mengalami pertumbuhan signifikan dalam lima tahun Umum DPP ISAA Juswandi Kristanto mengatakan operasional keagenan kapal telah menciptakan penambahan ribuan lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan perekonomian juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub yang terus berkomitmen mendorong kemajuan iklim berusaha di sektor transportasi laut dengan telah menerbitkan sebanyak 769 Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal atau SIUPKK sejak dia memerinci, pada 2017 telah diterbitkan sebanyak 108 SIUPKK, pada 2018 sebanyak 186 SIUPKK, pada 2019 sebanyak 229 SIUPKK, pada 2020 sebanyak 227 SIUPKK, dan pada 2021 sebanyak 19 SIUPKK. "Jika diasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan rata-rata 20 orang pekerja maka terdapat sekitar pekerja di sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK itu," katanya dalam siaran pers, Senin 15/2/2021.Juswandi menjelaskan sejak 2016 pemerintah melalui Permenhub telah mengamanatkan bahwa usaha keagenan kapal asing di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang SIUPKK maupun Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut SIUPAL.Baca JugaLintasan Merak-Bakauheni Butuh Dermaga Ekonomi BaruBandara Soekarno-Hatta Layani 2 Rute Domestik Tersibuk di Dunia!Adapun, jumlah pekerja yang mencapai belasan ribu tersebut, imbuhnya, belum termasuk kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL."Banyaknya serapan tenaga kerja tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terus memacu iklim berusaha dan penciptaan lapangan kerja," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini kapal Editor Rio Sandy Pradana Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

perbedaan siupal dan siupkk